Kepala sekolah SMK Negeri 2 tanjung balai karimun resmi ditandai menjadi Terdakwa dalam Kasus Korupsi dana Bos senilai 300 Juta ,hal itu ditandai dengan penyerahan berkas tersangka JOKO dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tanjung Pinang
Humas Pengadilan Negeri Tanjung pinang, Santonius Tambunan membenarkan bahwa telah menerima berkas pelimpahan tersebut dengan Terdakwa Joko Loleno. berkas pelimpahan dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg.
"Baru hari ini kita terima berkas pelimpahan nya tadi siang . Tersangka ini sesuai dengan tuduhan nya yakni korupsi atau menyelewengkan dana BOS di sekolah " ungkapnya
Tak membutuhkan waktu lama untuk menentukan siapa hakim yang akan menyidangkan kepala sekolah tersebut , ketua Pengadilan Negri Kota Tanjungpinang lansgung menunjuk siapakah hakim yang akan menyidangkan Kepala sekolah tersebut.
Kasus ini berwal dari penyelidikan KEJARI Karimun sejak 2018 yang melihat ada nya kejanggalan, hasil audit BPK menunjukan dana BOS Senilai Rp 1,6 miliar ,yang semesti nya digunakan untuk keperluan sekolah , seperti dana komite ,Andum, dan BOS dari APBN tahun 2015-2016 ,Ternyata diselewengkan , kerugian negara ditaksir 300 juta .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar